Pemkab Barito Utara Resmi Buka Manasik Haji 1447 H/2026 di Muara Teweh, 113 Jemaah Ikuti Pembekalan

SEPUTARBARUT.com – Muara Teweh, Senin (16/2/2026). Pelaksanaan Manasik Haji Kabupaten Barito Utara 1447 Hijriah/2026 Masehi dibuka di Aula Bappedarida Muara Teweh. Kegiatan ini menjadi sarana pembekalan bagi jemaah calon haji untuk mempelajari tahapan ibadah sesuai tuntunan pembimbing, sekaligus dipandang sebagai “gladi resik” menjelang pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Barito Utara, H. Moch. Ikhsan, pada pembukaan kegiatan manasik. Dalam pesannya, bupati menekankan perlunya kesiapan yang teratur dan menyeluruh sebelum keberangkatan.
Selain penguatan pemahaman teknis rangkaian ibadah, bupati juga menilai haji memiliki dimensi sosial-keagamaan. Ia menyebut ibadah haji bukan hanya bentuk pengabdian kepada Allah SWT, tetapi juga momentum mempererat ukhuwah Islamiyah serta memperkuat persatuan dan persaudaraan antarsesama jemaah Indonesia, khususnya yang berasal dari Kabupaten Barito Utara.
“Sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekkah Al-Mukarramah, kita harus mempersiapkan diri secara matang dan teratur, baik secara material maupun ilmu pengetahuan. Dengan persiapan yang baik, insyaAllah kita akan memperoleh haji yang mabrur dan maqbul, yang diridhai Allah SWT,” ujarnya.
Lebih lanjut, bupati mengingatkan lima tertib bagi seluruh jemaah calon haji. “Kami berharap seluruh jemaah dapat menjaga kesehatan, mengatur pola makan, memanfaatkan waktu istirahat dengan baik, serta tidak membawa barang yang melebihi ketentuan maupun barang terlarang,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Barito Utara, Alpiansah, menyampaikan data kuota jemaah tahun ini. Ia mengatakan, pada tahun 1447 H/2026 M Kabupaten Barito Utara memberangkatkan 113 jemaah, terdiri dari 57 laki-laki dan 56 perempuan.
Alpiansah menambahkan, jumlah tersebut berkurang sekitar 10 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 123 hingga 125 jemaah. Ia menjelaskan penyesuaian itu merupakan dampak kebijakan percepatan masa tunggu yang diterapkan secara nasional, sehingga daerah menyesuaikan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dari sisi usia, ia menyebut jemaah termuda berusia 21 tahun dan tertua 95 tahun. Ia menegaskan, keberangkatan jemaah usia muda bukan karena perlakuan khusus, melainkan hasil pelimpahan porsi dari anggota keluarga yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sesuai regulasi.











