Arahan Bupati Ditindaklanjuti, DPUPR Kerahkan Alat Berat Tangani 10 Titik Genangan di Jalan KM 34 Benangin

SEPUTARBARUT.com – Muara Teweh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara melakukan langkah cepat untuk mengatasi genangan air pada ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin, Barito Utara.
Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Barito Utara, yang dilaksanakan bersama oleh Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Barito Utara pada hari Rabu (14/1/2026), setelah genangan dinilai berdampak pada fungsi dan kondisi jalan kabupaten di titik tersebut.
Menurut keterangan dalam penanganan itu, genangan di KM 34 arah Benangin diketahui terkait pembuangan limbah air jalan yang bersumber dari aktivitas hauling PT BDA.
Untuk penanganan teknis di lokasi, DPUPR bergerak cepat dengan mengerahkan alat berat. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas instruksi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara sekaligus upaya menjaga infrastruktur jalan agar tetap aman, fungsional, dan nyaman digunakan masyarakat.
Kegiatan di lapangan juga melibatkan Staf Ahli, Asisten Bidang Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, Tim Satpol PP, unsur pers, serta tenaga teknis terkait lainnya.
Hingga saat ini, penanganan dilaporkan telah dilakukan pada 10 titik genangan dengan metode penutupan dan pengendalian aliran air guna mengurangi gangguan pada ruas jalan kabupaten tersebut.
Selain itu DPUPR melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PT BDA agar pengelolaan limbah air dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai ketentuan yang berlaku. karena berdasarkan evaluasi, penanganan yang dilakukan pihak perusahaan disebut belum sepenuhnya memenuhi standar operasional dan regulasi pemerintah.
Atas dasar itu, Pemerintah Daerah menetapkan tenggat waktu 30 hari kepada PT BDA untuk melakukan penanganan secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara, apa pun kegiatan yang dilakukan harus disertai dengan pemenuhan kewajiban, terutama yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah seperti jalan dan sarana prasarana lainnya. Infrastruktur ini adalah milik bersama dan harus kita jaga. Ini juga adalah pesan Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang wajib kita patuhi bersama,” ucap Kadis PUPR, M. Iman Topik.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, juga menyampaikan peringatan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk memenuhi segala kewajiban.
“kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara, apa pun kegiatan yang dilakukan harus disertai dengan pemenuhan kewajiban, terutama yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah seperti jalan dan sarana prasarana lainnya. Infrastruktur ini adalah milik bersama dan harus kita jaga. Ini juga merupakan pesan Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang wajib kita patuhi bersama,” Ujar Kadis PUPR, M. Iman Topik.











